Sabtu, 26 April 2014

Dasar Hukum Pembentukkan SPI Sebagai Unsur Minimal Organisasi Perguruan Tinggi Negeri

Dasar hukum pembentukkan SPI terdiri dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Istilah SPI di beberapa perguruan Tinggi disebutkan bermacam-macam sesuai dengan kebijakan masing Pemimpin PTN tersebut, yaitu Satuan Pengawasan Intern, Satuan Pengendalian Intern, dan Satuan Pemeriksa Intern. Perbedaan penyebutan istilah SPI tersebut bukan masalah, yang terpenting unit SPI tersebut sama-sama menerapkan ketentuan yang berlaku terkait SPI. Yang menjadi masalah, apabila SPI tidak tercantum dalam statuta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau hanya dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor/Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Padahal, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, SPI merupakan organ PTN sehingga wajib dimasukkan ke dalam statuta PTN. Statuta merupakan sebuah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional memuat dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999). Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pada Pasal 29, disebutkan bahwa Organisasi Perguruan Tinggi Negeri PTN paling sedikit dari atas: a. Senat Universitas/institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi/ Komuniats sebagai unsur penyusun kebijakan; b. Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik; c. Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai unsur pengawas nonakademik; d. Dewan Penyantun atau nama lain yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta. SPI penting untuk segera dimasukkan dalam statuta agar posisi SPI pada stuktur organisasi akan jelas dan sah di mata hukum. Sehingga setiap tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban SPI dapat diakui oleh pihak intern maupun ekstern. Oleh karena itu, Rektor/pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berkewajiban segera mengusulkan pembentukkan SPI ke dalam Statuta PTN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar